Langsung ke konten utama

makalah UU NOMOR 32 TAHUN 2004




AMANDEMEN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 MENJADI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014



DI SUSUN OLEH :
                                             Nama       : Apif solehudin                                                                    .                                                                                                                                      stambuk   : 21708030
                                               kelas         : reguler A semester II
  

      PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN                                                       FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK                                          UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KENDARI                                          2018


KATA PENGANTAR

          Puji syukur atas kehadirat tuhan yang maha esa karena rahmat dan karunianya saya selaku penyusun masih diberi kesmpatan untuk dapat menyelesaikan makalah ini untuk memenuhi tugas mata kuliah sistem pemerintahan indonesia. saya harap dengan adanya makalah ini dapat dapat menambah wawasan para penyimak atau pembaca dan dapat memahami lebih dalam lagi tentang isi dari makalah ini, saya selaku penyusun sangat berharap makalah yang telah saya buat dapat bermanfaat untuk para pembaca. tidak lupa saya ucapkan terima kasih banyak kepada teman teman sekalian yang telah memberi dukungan sehingga makalah ini bisa dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
    Penyusun menyadari masih banyak kekurangan dalam makalah ini baik dalam penulisan maupun penyusunan dan untuk itu saya berharap adanya kritik atau saran dari para pembaca atau penyimak yang bersifat membangun untuk dijadikan masukan bagi saya agar kedepannya bisa menjadi lebih baik dan benar dalam penyusunan makalah
  
                                                                                             Kendari,       mei 2018              
                                                                                    punyusun


                                                                                    Apif solehudin




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR..................................................................................................i                  DAFTAR ISI...............................................................................................................ii
BAB I  PENDAHULUAN
Latar belakang...........................................................................................................1.1                      Rumusan masalah......................................................................................................1.2                      Tujuan penulisan.......................................................................................................1.3

BAB II PEMBAHASAN
Pengertian kelembagaan daerah................................................................................2.1                    Undang undang no 32 tahu 2004.................... .........................................................2.2                undang undang no 23 tahun 2014.............................................................................2.3         Perbandingan UU no 32 tahun 2004 dengan UU no 23 tahun 2014.........................2.4                   Implementasi kelembagaaan daerah.........................................................................2.5                    Alasan digantinya UU no 32 tahun 2004 menjadi uu no 23 tahun 2014..................2.6       
BAB III PENUTUP
Kesimpulan...............................................................................................................3.1 Saran.........................................................................................................................3.2




                                                   BAB I                                                                    
  PENDAHULUAN

1.1   pendahuluan
       Untuk penyelengaraan administrasi pemerintahan serta program dan kegiatan pemerintah, kepala daerah baik itu gubernur dan bupati/walikota dibantu oleh perangkat daerah. perangkat daerah atau organisasi perangkat daerah. merupakan organisasi pada pemerintahan daerah yang bertanggung jawab kepada kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah. berdasarkan undang undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, perangkat pemerintah daerah provinsi dan kabupaten merupakan salah satu kebujakan politik yang dirancang untuk membangun format pemerintahan yang bisa memberi dukungan terhadap kekokohan keberadaan negara kesatuan republik indonesia. dan salah satu upaya menjaga keutuhan NKRI.
   Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman hal ini dikarenakan tidak sesuai pasal dalam undang undang pas atau sesuai untuk diterapkan sepanjang zaman demikian juga dengan uu no 5 tahun 1974 kemudian dengan seiring berjalannya waktu berubah menjadi uu no 22 tahun 1999 dan yang terakhir uu no 32 tahun 2004 dan uu no 23 tahun 2014

1.2    Rumusan masalah
  Dalam makalah ini dapat ditarik beberapa rumusan masalah sbb :
1.      bagaiman perbandingan antara uu no 32 tahun 2004 dengan uu no 23 tahun 2014.?
2.      apa itu kelembagaan daerah.?
3.      mengapa uu no 32 tahun 2004 di ganti dengan uu no 23 tahun 2014.?
4.      Apa alasan digantinya UU no 32 tahun 2004.?

1.3  Tujuan
  Adapun tujuan dari di buatnya makalah ini adalah sbb :
1.      untuk memenuhi tugas mata kuliah sistem pemerintahan indonesia
2.      untuk dapat mengetahuan lebih dalam kajian tentang uu no 32 tahun 2004 yang di ubah menjadi uu no 23 tahun 2014
3.      untuk dapat menjadi referensi bagi para pembaca atau penyimak
4.      untuk dapat menjadi bahan diskusi pagi penyusun dan para pembaca makalh ini


  

                                                                   BAB II                                                                            
 PEMBAHASAN

  
2.1 pengertian kelembagaan daerah
     Definisi kelembagaan daerah berdasarkan uu no 32 tahun 2004 sebagaimana telah di amandemen dengan uu no 12 tahun 2008 tentang pemerintahan daerah pasal 1 ayat adalah sbb
     ‘pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas yang seluas luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaiman di maksud dalam undang undang dasa negara republik indonesia tahun 1945. melihat definisi tersebut seperti yang telah dikemukakan maka yang di maksud pemerintah daerah adalah penyelengara urusan urusan yang menjadi urusan daerah  provinsi atau kabupaten

2.2 Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
       Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai amanat UUD 1945 yang telah diamandemen maka uu no 22 tahun 1999 telah diganti denga uu no 32 tahun 2004tentang pemerintaha daerah . ini merupakan penyempurnaan dalam rangka menyesuaikan dengan keadaan, ketatanegaraan dan tuntuna penyelenggaraan otonomi daerah. secra garis besar penyempurnaan terhadap uu no 22 tahun 1999 dengan uud 1945, ketetapan dan keputusan MPR serta penyeserasian dengan uu bidang politik dan uu lainnya. disamping itu juga melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam uu no 22 tahu 1999 yang menimbulkan permasalahan menyebabkan penafsiran ganda dan belum lengkap.
       Pelaksanaan desenteralisasi dan otonomi daerah di indonesia memasuki babak baru dengan terbitnya uu no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang telah di undangka pada tanggal 15 0ktober 2004, uu tersebut secra substansial mengubah beberapa paradigmana penyelenggaraan pemerintah daerah dalam uu no 23 tahun 2004
2.3 Undang-undang nomor 23 tahun 2014
        UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah secara keseluruhan tentang uu tersebut memiliki kesamaan dengan uu no 32 tahun 2004 namun ada beberapa pasal yang mengalami perubahan, kemudian ditambahkan prisip secara umuim atau garis besar UU no 23 tahun 2014ini merupakan kombinasi UU no 5 tahun 1974 dan uu no 32 tahun 2014 sehingga fungsi gubernur bukan hanya sebagai kepala daerah melainkan juga sebagai kepala wilayah. disisi lain pada oasal 2 dinyatankan bahwa negara kesatuan republik indonesia dibagi atas daerah provinsi, provisi dibagi atas daerah kabupaten dan kota, kabupaten/kota di bagi atas kecamatan dan kecamatan dibagi atas kelurahan atau desa.

2.4 perbandingan UU no 32 tahun 2004 dengan UU no 23 tahun 2014
         Dengan di undangkannya UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah pada tanggal 15 oktober 2004 UU no 23 tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku lagi sebenarnya antara keduan uu tersebut tidak ada perbedaan prinsipal karena keduanya sama sama menganut asa desenteralisasi. pada uu no 32 tahuin 2004 mengatur tentang pembetukan daerah dan kawasan khusus, pembagian urusaan pemerintah, penyelenggaraan pemerintah dll, menurut UU no 32 tahun 2004 ini negara mengakui dan menghormati satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus dan istimewa. bagi daerah daerah ini secara prinsip tetap diberlakukan sama dengandaearh daerah lain hanya saja dengan pertimbangan tertentu kepada daerah daerah tersebut, jadi daerah yang bersifat khusus dan istimewa secar umum berlaku uu no 32 tahun 2004 dan dapat juga di atur dengan UU tersendiri. Ada perubahan yang cukup signifikan untuk mewujudkan kedudukan sebagai mitra sejajar antara kepala daerah dan DPRD yaitu kepala daerahbdan wakil kepala daerah dipilih langsung oleh rakyar dan DPRD hanya berwenang meminta laporan keterangan pertanggung jawaban dari kepala daerah. di daerah perkotaan bentuk pemerintahan terendah adalah kelurahan. UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah secara keseluruhan tentang uu tersebut memiliki kesamaan dengan uu no 32 tahun 2004 namun ada beberapa pasal yang mengalami perubahan, kemudian ditambahkan prisip secara umuim atau garis besar UU no 23 tahun 2014
2.5 Implementasi kelembagaaan daerah
    Kelembagaan daerah saat ini telah menjadi dasar penyelenggara pemerintah yang ditrima secara universal dengan bergai macam bentuk aplikasi disetian negara hal ini sesuai dengan fakta bahwa tidak semuaurusan pemerintah dapat diselenggakan oleh pemerintah pusat.
   Sejak berlakunya UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah banyak aspek positif yang diharapkan dalam pemberlakukan undang undang tersebut dan implementasi dari  pemerintah daerah ialah adanya otonoi daerah. otonomi daerah memeng dapat membawaperubahan positif di daerah dalam hal kewenangan darah untuk mengatur diri sendiri, kewenangan ini menjadi sebuah impian karenana sistem pemerintahan yang sentraistik cenderungmenempatkan daerah sebagai pelaku pembangunan yanng tidak begitu penting atau sebagai pelaku pinggiran. tujuan pemberian otonomi kepada daerah sangan baik yaitu untuk memperdayakan daerahtermasuk masyarakatnya dan peran masyarakat dalam proses pemerintahan dan pemangunan. selainn membawa dampak positif bagi suatu daerh otonom ternyata pelaksanaan daerah otonom juga dapat membawa dampak negatif. pada awal pelaksanaan otonomi daerah telah banyak mengundang suara oro dan kontra. suara pro umumnya datang dari daerah yang kaya akan sumberdaya, daerah daerah tersebut tidak sabar segera diberlakukan. sebaliknya bagi daerah daerah yang tidak kaya akan sumber daya mereka pesimis menghadapi era otonomi tersebut, masalahnya otonomi darah menuntut kesiapan daerah segala bidang termasuk peraturan perundang undangan dan sumber keuangan daerah oleh karena itu bagi daerah daerah yang tidak kaya akan sumber daya pada umumnya belum siap ketika otonomi daerah pertama kali di berlakukan. selain karena kekurangkesiapan daerah daerah yang dikaya akan sumber daya dengan berlakunya otonomi daerah dampak negatif dari dari otonomi daerah juga dapat timbul karena adanya berbagai penyelewengan dalam pelaksanaan otonomi daerah tersebut
 


2.6 Alasan digantinya UU no 32 tahun 2004 menjadi uu no 23 tahun 2014
     Kebijakan desenteralisasi dengan memberikan otonomi seluas luasnya kepada daerah uintuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia merupakan salah satu agenda reformasi yang telah di  formulasikan dalam amandemen kedua UUD 1945. sebelum memasuki substansi perubahan pada bagian awal dari ranangan UU tentang pemerintah daerah ini akan memuat pengaturan  mengenai hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. hal ini dimaksudkan sebagai penyamanan persepsi bahwa kita berotonomi di NKRI dengan segala konsekuensinya.
      namun seluas apapun otonomi daerah di negara kesatuan tetap tanggung jawab  akhir pemerintahan ada di tangan pemerintah pusat, secara empirik konsekuensi yang terjadi adalah bahwa makin maju suatu bangsa secara sosial, ekonomi dan pilitik  dan semakin sedikit daerah diatur oleh pemerintah pusat. namun semua itu telah menjadi sebuah UU no 32 tahun 2004 di ubah menjadi uu no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dikarenakan tidak mengikuti, sedak selaras dan tidak sesuai lagi dengan perkembanagan keadaan yang dan sebagai gantinya di buatlah UU no23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah


BAB III
PENUTUP

3.1 kesimpulan
    undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman hal ini dikarenakan tidak sesuai pasal dalam undang undang pas atau sesuai untuk diterapkan sepanjang zaman demikian juga dengan uu no 5 tahun 1974 kemudian dengan seiring berjalannya waktu berubah menjadi uu no 22 tahun 1999 dan yang terakhir uu no 32 tahun 2004 dan uu no 23 tahun 2014
      Dengan di undangkannya UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah pada tanggal 15 oktober 2004 UU no 23 tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku lagi sebenarnya antara keduan uu tersebut tidak ada perbedaan prinsipal karena keduanya sama sama menganut asa desenteralisasi. pada uu no 32 tahuin 2004 mengatur tentang pembetukan daerah dan kawasan khusus, pembagian urusaan pemerintah, penyelenggaraan pemerintah dll, menurut UU no 32 tahun 2004 ini negara mengakui dan menghormati satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus dan istimewa

3.2 saran
    Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan oleh karena itu penulis mengharapkan kritik atau saran yang membangun dari para penyimak makalah ini, demi untuk menjadikan kedepannya agar lebih baik lagi dalam melakukan penyusunan





DAFTAR PUSTAKA


Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah kajian ilmu pemerintahan dari pendekatan elektis integratif dan terapan

KATA PENGANTAR       Puji syukur atas kehadirat Allah yang maha esa karena dengan   rahmat dan karunianya   saya selaku penyusun masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan   tugas makalah ini. Saya harap dengan adanya makalah ini yang berjudul “ kajian ilmu pemerintahan dilihat dari pandangan elektis, integratif dan terapan “ dapat menambah wawasan para pembaca atau penyimak dan mengetahui isi dari makalah   ini. Tidak lupa saya ucapkan terima kasih kepada pembimbing dan juga teman teman yang telah memberi dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.       Penyusun menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan   oleh sebab itu penulis sangat mengharap kritik dan saran yang membangun dari para penyimak ataupun pembaca. Dan semoga dengan adanya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca   dan penyimak. DAFTAR ISI KATA PENGANTAR..................................................