AMANDEMEN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 MENJADI
UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
DI SUSUN OLEH :
Nama : Apif solehudin . stambuk
: 21708030
kelas : reguler A semester II
PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
KENDARI 2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat tuhan yang maha
esa karena rahmat dan karunianya saya selaku penyusun masih diberi kesmpatan
untuk dapat menyelesaikan makalah ini untuk memenuhi tugas mata kuliah sistem pemerintahan
indonesia. saya harap dengan adanya makalah ini dapat dapat menambah wawasan
para penyimak atau pembaca dan dapat memahami lebih dalam lagi tentang isi dari
makalah ini, saya selaku penyusun sangat berharap makalah yang telah saya buat
dapat bermanfaat untuk para pembaca. tidak lupa saya ucapkan terima kasih
banyak kepada teman teman sekalian yang telah memberi dukungan sehingga makalah
ini bisa dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Penyusun
menyadari masih banyak kekurangan dalam makalah ini baik dalam penulisan maupun
penyusunan dan untuk itu saya berharap adanya kritik atau saran dari para
pembaca atau penyimak yang bersifat membangun untuk dijadikan masukan bagi saya
agar kedepannya bisa menjadi lebih baik dan benar dalam penyusunan makalah
Kendari, mei 2018
punyusun
Apif solehudin
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR..................................................................................................i DAFTAR ISI...............................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
Latar
belakang...........................................................................................................1.1 Rumusan masalah......................................................................................................1.2 Tujuan
penulisan.......................................................................................................1.3
BAB II PEMBAHASAN
Pengertian kelembagaan daerah................................................................................2.1 Undang undang no 32 tahu
2004....................
.........................................................2.2 undang undang no 23 tahun
2014.............................................................................2.3 Perbandingan UU no 32 tahun 2004 dengan UU no 23 tahun
2014.........................2.4 Implementasi kelembagaaan daerah.........................................................................2.5 Alasan
digantinya UU no 32 tahun 2004 menjadi uu no 23 tahun 2014..................2.6
BAB III PENUTUP
Kesimpulan...............................................................................................................3.1
Saran.........................................................................................................................3.2
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 pendahuluan
Untuk
penyelengaraan administrasi pemerintahan serta program dan kegiatan pemerintah,
kepala daerah baik itu gubernur dan bupati/walikota dibantu oleh perangkat
daerah. perangkat daerah atau organisasi perangkat daerah. merupakan organisasi
pada pemerintahan daerah yang bertanggung jawab kepada kepala daerah dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah. berdasarkan undang undang 23
tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, perangkat pemerintah daerah provinsi
dan kabupaten merupakan salah satu kebujakan politik yang dirancang untuk
membangun format pemerintahan yang bisa memberi dukungan terhadap kekokohan
keberadaan negara kesatuan republik indonesia. dan salah satu upaya menjaga
keutuhan NKRI.
Undang-undang
akan selalu berubah mengikuti zaman hal ini dikarenakan tidak sesuai pasal
dalam undang undang pas atau sesuai untuk diterapkan sepanjang zaman demikian
juga dengan uu no 5 tahun 1974 kemudian dengan seiring berjalannya waktu
berubah menjadi uu no 22 tahun 1999 dan yang terakhir uu no 32 tahun 2004 dan
uu no 23 tahun 2014
1.2 Rumusan masalah
Dalam makalah ini
dapat ditarik beberapa rumusan masalah sbb :
1.
bagaiman
perbandingan antara uu no 32 tahun 2004 dengan uu no 23 tahun 2014.?
2.
apa
itu kelembagaan daerah.?
3.
mengapa
uu no 32 tahun 2004 di ganti dengan uu no 23 tahun 2014.?
4.
Apa
alasan digantinya UU no 32 tahun 2004.?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan
dari di buatnya makalah ini adalah sbb :
1.
untuk
memenuhi tugas mata kuliah sistem pemerintahan indonesia
2.
untuk
dapat mengetahuan lebih dalam kajian tentang uu no 32 tahun 2004 yang di ubah
menjadi uu no 23 tahun 2014
3.
untuk
dapat menjadi referensi bagi para pembaca atau penyimak
4.
untuk
dapat menjadi bahan diskusi pagi penyusun dan para pembaca makalh ini
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 pengertian kelembagaan daerah
Definisi kelembagaan daerah berdasarkan uu no 32 tahun
2004 sebagaimana telah di amandemen dengan uu no 12 tahun 2008 tentang
pemerintahan daerah pasal 1 ayat adalah sbb
‘pemerintah
daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas yang seluas luasnya dalam sistem dan
prinsip NKRI sebagaiman di maksud dalam undang undang dasa negara republik
indonesia tahun 1945. melihat definisi tersebut seperti yang telah dikemukakan
maka yang di maksud pemerintah daerah adalah penyelengara urusan urusan yang
menjadi urusan daerah provinsi atau
kabupaten
2.2 Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai
amanat UUD 1945 yang telah diamandemen maka uu no 22 tahun 1999 telah diganti
denga uu no 32 tahun 2004tentang pemerintaha daerah . ini merupakan
penyempurnaan dalam rangka menyesuaikan dengan keadaan, ketatanegaraan dan
tuntuna penyelenggaraan otonomi daerah. secra garis besar penyempurnaan
terhadap uu no 22 tahun 1999 dengan uud 1945, ketetapan dan keputusan MPR serta
penyeserasian dengan uu bidang politik dan uu lainnya. disamping itu juga
melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam uu no 22 tahu 1999 yang
menimbulkan permasalahan menyebabkan penafsiran ganda dan belum lengkap.
Pelaksanaan desenteralisasi dan otonomi
daerah di indonesia memasuki babak baru dengan terbitnya uu no 32 tahun 2004
tentang pemerintahan daerah yang telah di undangka pada tanggal 15 0ktober
2004, uu tersebut secra substansial mengubah beberapa paradigmana penyelenggaraan
pemerintah daerah dalam uu no 23 tahun 2004
2.3 Undang-undang nomor 23 tahun 2014
UU no 23 tahun 2014
tentang pemerintahan daerah secara keseluruhan tentang uu tersebut memiliki
kesamaan dengan uu no 32 tahun 2004 namun ada beberapa pasal yang mengalami
perubahan, kemudian ditambahkan prisip secara umuim atau garis besar UU no 23
tahun 2014ini merupakan kombinasi UU no 5 tahun 1974 dan uu no 32 tahun 2014
sehingga fungsi gubernur bukan hanya sebagai kepala daerah melainkan juga
sebagai kepala wilayah. disisi lain pada oasal 2 dinyatankan bahwa negara
kesatuan republik indonesia dibagi atas daerah provinsi, provisi dibagi atas
daerah kabupaten dan kota, kabupaten/kota di bagi atas kecamatan dan kecamatan
dibagi atas kelurahan atau desa.
2.4 perbandingan UU no 32 tahun 2004 dengan UU no 23
tahun 2014
Dengan di
undangkannya UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah pada tanggal 15
oktober 2004 UU no 23 tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku lagi sebenarnya
antara keduan uu tersebut tidak ada perbedaan prinsipal karena keduanya sama
sama menganut asa desenteralisasi. pada uu no 32 tahuin 2004 mengatur tentang
pembetukan daerah dan kawasan khusus, pembagian urusaan pemerintah,
penyelenggaraan pemerintah dll, menurut UU no 32 tahun 2004 ini negara mengakui
dan menghormati satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus dan istimewa.
bagi daerah daerah ini secara prinsip tetap diberlakukan sama dengandaearh
daerah lain hanya saja dengan pertimbangan tertentu kepada daerah daerah
tersebut, jadi daerah yang bersifat khusus dan istimewa secar umum berlaku uu no
32 tahun 2004 dan dapat juga di atur dengan UU tersendiri. Ada perubahan yang
cukup signifikan untuk mewujudkan kedudukan sebagai mitra sejajar antara kepala
daerah dan DPRD yaitu kepala daerahbdan wakil kepala daerah dipilih langsung
oleh rakyar dan DPRD hanya berwenang meminta laporan keterangan pertanggung
jawaban dari kepala daerah. di daerah perkotaan bentuk pemerintahan terendah
adalah kelurahan. UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah secara
keseluruhan tentang uu tersebut memiliki kesamaan dengan uu no 32 tahun 2004
namun ada beberapa pasal yang mengalami perubahan, kemudian ditambahkan prisip
secara umuim atau garis besar UU no 23 tahun 2014
2.5 Implementasi kelembagaaan daerah
Kelembagaan
daerah saat ini telah menjadi dasar penyelenggara pemerintah yang ditrima
secara universal dengan bergai macam bentuk aplikasi disetian negara hal ini
sesuai dengan fakta bahwa tidak semuaurusan pemerintah dapat diselenggakan oleh
pemerintah pusat.
Sejak berlakunya
UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah banyak aspek positif yang
diharapkan dalam pemberlakukan undang undang tersebut dan implementasi
dari pemerintah daerah ialah adanya
otonoi daerah. otonomi daerah memeng dapat membawaperubahan positif di daerah
dalam hal kewenangan darah untuk mengatur diri sendiri, kewenangan ini menjadi
sebuah impian karenana sistem pemerintahan yang sentraistik
cenderungmenempatkan daerah sebagai pelaku pembangunan yanng tidak begitu
penting atau sebagai pelaku pinggiran. tujuan pemberian otonomi kepada daerah
sangan baik yaitu untuk memperdayakan daerahtermasuk masyarakatnya dan peran
masyarakat dalam proses pemerintahan dan pemangunan. selainn membawa dampak
positif bagi suatu daerh otonom ternyata pelaksanaan daerah otonom juga dapat
membawa dampak negatif. pada awal pelaksanaan otonomi daerah telah banyak
mengundang suara oro dan kontra. suara pro umumnya datang dari daerah yang kaya
akan sumberdaya, daerah daerah tersebut tidak sabar segera diberlakukan.
sebaliknya bagi daerah daerah yang tidak kaya akan sumber daya mereka pesimis
menghadapi era otonomi tersebut, masalahnya otonomi darah menuntut kesiapan
daerah segala bidang termasuk peraturan perundang undangan dan sumber keuangan
daerah oleh karena itu bagi daerah daerah yang tidak kaya akan sumber daya pada
umumnya belum siap ketika otonomi daerah pertama kali di berlakukan. selain
karena kekurangkesiapan daerah daerah yang dikaya akan sumber daya dengan
berlakunya otonomi daerah dampak negatif dari dari otonomi daerah juga dapat
timbul karena adanya berbagai penyelewengan dalam pelaksanaan otonomi daerah
tersebut
2.6 Alasan digantinya UU no 32 tahun 2004 menjadi uu no
23 tahun 2014
Kebijakan desenteralisasi dengan
memberikan otonomi seluas luasnya kepada daerah uintuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia merupakan salah
satu agenda reformasi yang telah di
formulasikan dalam amandemen kedua UUD 1945. sebelum memasuki substansi
perubahan pada bagian awal dari ranangan UU tentang pemerintah daerah ini akan
memuat pengaturan mengenai hubungan
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. hal ini dimaksudkan sebagai
penyamanan persepsi bahwa kita berotonomi di NKRI dengan segala konsekuensinya.
namun seluas apapun otonomi daerah di
negara kesatuan tetap tanggung jawab
akhir pemerintahan ada di tangan pemerintah pusat, secara empirik
konsekuensi yang terjadi adalah bahwa makin maju suatu bangsa secara sosial,
ekonomi dan pilitik dan semakin sedikit
daerah diatur oleh pemerintah pusat. namun semua itu telah menjadi sebuah UU no
32 tahun 2004 di ubah menjadi uu no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah
dikarenakan tidak mengikuti, sedak selaras dan tidak sesuai lagi dengan
perkembanagan keadaan yang dan sebagai gantinya di buatlah UU no23 tahun 2014
tentang pemerintah daerah
BAB
III
PENUTUP
3.1
kesimpulan
undang-undang
akan selalu berubah mengikuti zaman hal ini dikarenakan tidak sesuai pasal
dalam undang undang pas atau sesuai untuk diterapkan sepanjang zaman demikian
juga dengan uu no 5 tahun 1974 kemudian dengan seiring berjalannya waktu
berubah menjadi uu no 22 tahun 1999 dan yang terakhir uu no 32 tahun 2004 dan
uu no 23 tahun 2014
Dengan di undangkannya UU no 32 tahun 2004
tentang pemerintah daerah pada tanggal 15 oktober 2004 UU no 23 tahun 2014
dinyatakan tidak berlaku lagi sebenarnya antara keduan uu tersebut tidak ada
perbedaan prinsipal karena keduanya sama sama menganut asa desenteralisasi.
pada uu no 32 tahuin 2004 mengatur tentang pembetukan daerah dan kawasan
khusus, pembagian urusaan pemerintah, penyelenggaraan pemerintah dll, menurut
UU no 32 tahun 2004 ini negara mengakui dan menghormati satuan pemerintah
daerah yang bersifat khusus dan istimewa
3.2 saran
Penulis
menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan oleh
karena itu penulis mengharapkan kritik atau saran yang membangun dari para
penyimak makalah ini, demi untuk menjadikan kedepannya agar lebih baik lagi
dalam melakukan penyusunan
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar